BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyusunan RKM
Perencanaan yang
baik dalam suatu kegiatan adalah tahap yang sangat menentukan berhasil tidaknya
suatu kegiatan untuk mencapai tujuan yang diharapkan, bermanfaat sesuai dengan
sasaran yang diinginkan. Hal inilah yang perlu ditanamkan dalam setiap
pelaksanaan suatu kegiatan di madrasah.
Madrasah sebagai
lembaga pencetak kader generasi muda penerus cita-cita bangsa dan negara
memerlukan adanya perencanaan dalam pelaksanaan kegiatan yang baik sehingga
tujuan dari pendidikan dapat tercapai dengan optimal. Rencana biaya dan sumber
dana kegiatan dapat terprogram secara menyeluruh, seimbang dan relevan sesuai
dengan kondisi dan kemampuan sekolah/madrasah.
Dengan demikian
RKM (Rencana Kerja Madrasah) perlu dirumuskan dengan seksama sebagai landasan
untuk memenej atau mengelola sekolah/madrasah sehingga tujuan pendidikan
nasional dan tujuan intstitusi dapat tercapai.
B. Manfaat dan Tujuan
RKM
1.
Manfaat RKM
RKM penting
dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku madrasah dalam rangka
menuju perubahan atau tujuan madrasah yang lebih baik (peningkatan dan
pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa
depan.
Dengan adanya RKM
diharapkan dapat dijadikan sebagai: 1). pedoman kerja untuk perbaikan dan
pengembangan madrasah, 2). sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pengembangan madrasah, serta, 3). bahan untuk mengajukan usulan
pendanaan pengembangan madrasah.
2.
Tujuan RKM
RKM dirumuskan
dengan tujuan untuk :
1. Menjamin agar
perubahan/tujuan madrasah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat
kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;
2. Mendukung koordinasi
antar pelaku madrasah;
3. Menjamin terciptanya
integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku madrasah, antar sekolah/madrasah,
dinas pendidikan dan kementerian agama;
4. Menjamin keterkaitan
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
5. Mengoptimalkan
partisipasi warga madrasah dan masyarakat;
6. Menjamin tercapainya
penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
C. Dasar Hukum RKM
Dasar hukum RKM adalah sebagai berikut:
RKM dirumuskan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Permendiknas No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Permendiknas Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasionlal Pendidikan
7. Petunjuk Teknis
Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021; serta
8. Rencana Strategis
Kementerian Pendidikan Nasional 202021/2022 - 2024/2025.
BAB II
KONDISI MA PADURESO SAAT INI
A. Menetapkan Kondisi
Madrasah Saat Ini
Dalam menentukan
kondisi madrasah saat ini, ada dari 3 (tiga) langkah yang harus dilakukan,
yakni:
1. Melakukan Evaluasi Diri Madrasah,
Untuk
menetapkan kondisi madrasah saat ini, madrasah perlu melakukan kegiatan yang
disebut evaluasi diri madrasah. Tujuan melakukan evaluasi diri adalah untuk melihat gambaran
yang jelas tentang situasi madrasah saat ini. Dengan melakukan evaluasi diri
akan menunjukkan kinerja madrasah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan
atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan
2. Membandingkan
Hasil Evaluasi Diri (Kondisi Nyata) Madrasah dengan Acuan Standar
Sekolah/Madrasah,
Hasil
Evaluasi diri Madrasah dibandingkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pembandingan kondisi nyata
sekolah/madrasah dengan SPM dan/atau SNP dimaksudkan untuk memudahkan
sekolah/madrasah mengetahui apakah sekolah/madrasah masih belum memenuhi
standar pelayanan minimal (SPM), sudah memenuhi SPM, sudah memenuhi SNP,
3. Merumuskan Tantangan (Utama/Prioritas)
Madrasah
Tantangan
sekolah/madrasah merupakan kesenjangan kondisi nyata sekolah/madrasah sebagai
hasil EDS/M dengan kondisi yang diharapkan. Tantangan utama sekolah/madrasah
diklarifikasi dengan melakukan pembandingan nilai/skor sekolah/madrasah hasil
EDS/M dengan SPM dan/atau SNP.
Tantangan
sekolah/madrasah dirumuskan secara spesifik, artinya rumusan tantangan harus
menunjukkan: a). Apabila berkaitan dengan nilai mata pelajaran, maka perlu
dirumuskan besaran tantangan, dan di kelas mana saja; b). Apabila berkaitan
dengan guru, maka perlu dirumuskan guru di kelas mana saja; apakah semua guru
mata pelajaran atau satu mata pelajaran saja, dan seterusnya; c). Apabila
berkaitan dengan buku/bahan ajar, maka perlu dirumuskan mata pelajaran mana
saja atau semua mata pelajaran, buku teks, buku referensi, buku pegangan
peserta didik atau guru, untuk kelas mana saja dan seterusnya.
B. Standar
Sekolah/Madrasah
Standar yang kami gunakan sebagai acuan untuk melakukan
evaluasi diri MA Padureso pada tahun pelajaran 2021/2022 – 2024/2025 adalah
Standar Nasional Pendidikan (SNP). Penggunaan SNP sebagai acuan dalam EDM tahun
ini karena melihat hasil akreditasi MA
Padureso yang dilakukan pada tahun 2017 telah memperoleh nilai B dengan skor 86.
Secara umum kondisi MA Padureso belum melampaui SPM.
C. Tantangan Utama Madrasah
Tantangan madrasah
merupakan kesenjangan kondisi nyata madrasah sebagai hasil EDS/M dengan kondisi
yang diharapkan. Sehubungan dengan penyusunan RKS/M, maka kondisi yang
diharapkan menggunakan acuan standar nasional pendidikan (SNP).
Tantangan utama MA Padureso tahun 2021/2022 –
2024/2025 digambarkan di dalam tabel 2 berikut ini:
BAB III
KONDISI MA PADURESO YANG DIHARAPKAN
A.
Visi Madrasah
A. Perkembangan terkini dan tantangan masa depan seperti:
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; globalisasi yang sangat cepat yang
berpengaruh terhadap perubahan perilaku dan moral manusia; era informasi; dan berubahnya kesadaran
masyarakat serta orang tua terhadap pendidikan memicu madrasah untuk merespon
tantangan sekaligus peluang itu. MA Padureso memiliki karakter yang
menggambarkan profil madrasah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan
dalam visi madrasah berikut:
Madrasah
Aliyah Padureso Kebumen sebagai lembaga pendidikan dasar berciri khas agama Islam perlu
mempertimbangkan harapan murid, orang tua murid, lembaga pengguna lulusan
madrasah dan masyarakat dalam merumuskan visinya. Madrasah Aliyah Padureso Kebumen juga diharapkan merespon perkembangan dan tantangan masa
depan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, era informasi dan globalisasi yang
sangat cepat. Madrasah Aliyah
Padureso Kebumen ingin mewujudkan harapan dan respon dalam visi
berikut :

Rumusan Visi:
Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita madrasah yang berorientasi ke
depan dengan memperhatikan potensi kekikinian, untuk melahirkan generasi
rabbani yang unggul dan siap menghadapi persaingan global serta tetap berpegang
teguh pada ajaran Islam.
Dari visi ini diharapkan siswa dapat mengaplikasikan ilmunya dan beramal
sholih dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari dan dapat melanjutkan belajar
pada tingkat selanjutnya.
B.
Misi Madrasah
Untuk mewujudkan visi tersebut, madrasah melakukan
langkah-langkah strategis yang dinyatakan dalam misi berikut:
a)
Menyelenggarakan
pendidikan dan bimbingan secara modern ( Komputerisasi )untuk mengoptimalkan
potensi akademik yang dimiliki siswa
b)
Menyelenggarakan
pelatian dan bimbingan untuk berprestasi di bidang computer
c)
Melestarikan dan
mengembangkan kegiatan kesenian dan olah raga, serta membiasakan tmpil setiap
even yang diadakan oleh kecamatan maupun kabupaten.
d)
Mengembangkan
budaya kompetitif bagi siswa dalam upaya peningkatan ketrampilan hidup ( life
skill )
e) Menumbuhkan
penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran agama Islam secara kaffah.
Tujuan Madrasah
Tujuan adalah
langkah-langkah untuk mewujudkan visi dan misi sekolah/ madrasah. Tujuan
dirumuskan untuk jangka waktu empat tahun kedepan berdasarkan hasil EDS/M untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) atau Standar Pelayanan Minimal
(SPM).
Adapun tujuan umum MA Padureso pada tahun 2021/2022 –
2024/2025 dalam upaya mencapai delapan standar nasional pendidikan adalah
sebagai berikut:
1. Meningkatkan
penyusunan kurikulum yang sesuai dan relevan dengan panduan BSNP serta mampu
memenuhi kebutuhan pengembangan peserta didik
2. Meningkatkan
penyusunan silabus dan RPP yang standar serta tersedianya sumber belajar yang
dapat diperoleh dengan mudah dan digunakan secara tepat
3.
Meningkatkan ketercapaian target akademik yang
diharapkan serta berkembangnya potensi peserta didik agar tumbuh sebagai
anggota masyarakat yang bermanfaat
4.
Meningkatkan jumlah dan kompetensi tenaga pendidik
dan kependidikan yang memadai dan sesuai standar
5.
Meningkatkan ketersediaan sarana prasarana yang
memadai serta terpeliharanya sarana prasarana dengan baik
6.
Meningkatkan pengelolaan seluruh komponen
berdasarkan manajemen berbasis madrasah (MBM)
7.
Meningkatkan perencanaan pembiayaan, dukungan
pembiayaan, dan kesetaraan akses
8.
Meningkatkan sistem penilaian yang berdampak pada
proses pembelajaran serta pelaporan kepada pemangku kepentingan
C.
Sasaran dan Indikator
Kinerja Madrasah
Sasaran adalah
tantangan utama atau rekomendasi dari hasil EDS/M yang akan dicapai sekolah/madrasah
dalam waktu empat tahun ke depan. Penetapan sasaran sekolah/madrasah ini
bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan yang
akan dilakukan dalam waktu tertentu guna merealisasikan alternatif pemecahan
tantangan yang telah dirumuskan.
Indikator kinerja
adalah ukuran yang digunakan untuk menilai berhasil atau tidaknya suatu
kegiatan yang telah dilakukan untuk mencapai sasaran. Apabila indikator kinerja
telah dapat dicapai, maka sasaran tersebut dapat dikatakan berhasil; sebaliknya
apabila indikator kinerja belum dapat dicapai, maka sasaran dapat dikatakan
belum dapat dicapai. Indikator harus ditentukan agar kegiatan yang ditetapkan
dapat diukur keberhasilannya dalam mencapai sasaran
Tabel 3 berikut
merupakan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja MA Padureso Tahun 2021/2022 –
2024/2025.
BAB IV
PROGRAM KERJA MA PADURESO
Dalam menyusun program dan kegiatan, ada dua langkah yang
harus dilakukan, yakni: 1). merumuskan Program dan Menetapkan Penanggungjawab
Program, 2). menentukan Kegiatan, indikator kegiatan, dan Jadwal Kegiatan
A.
Program dan Penanggungjawab
Program
Program adalah
upaya untuk mencapai sasaran. Sebuah sasaran dapat ditempuh melalui beberapa
program. Adapun program yang telah dicanangkan oleh MA Padureso pada tahun 2021/2022 – 2024/2025 terdiri dari:
1.
Pengembangan
kompetensi lulusan
2.
Pengembangan
kurikulum
3.
Pengembangan
pembelajaran
4.
Pengembangan
sistem penilaian
5.
Pengembangan
pendidik dan tenaga kependidikan
6.
Pengembangan
sarana dan prasarana madrasah
7.
Pengembangan
manajemen madrasah
8.
Pembinaan
kesiswaan/ekstrakurikuler
9.
Budaya dan
lingkungan madrasah
10.
Penanaman
karakter (budi pekerti dan religius ).
11.
Pengembangan
Madrasah Unggul
Agar pelaksanaan
program lebih terkoordinasikan dengan baik, maka perlu ditentukan
penanggungjawab program.
B.
Kegiatan
Kegiatan adalah
tindakan-tindakan yang akan dilakukan di dalam program. Kegiatan dirumuskan
sebagai tindakan dalam memenuhi atau menjawab tantangan yang telah ditetapkan,
sebagai hasil dari evaluasi diri madrasah. Kegiatan yang baik adalah yang
mengarah pada pencapaian tantangan yang telah dirumuskan, dan dapat
diperkirakan biaya atau anggarannya.
C.
Indikator
Kegiatan
Indikator kegiatan
adalah ukuran yang digunakan untuk menilai berhasil atau tidaknya suatu
kegiatan yang telah dilakukan untuk mencapai program. Apabila indikator
kegiatan telah dapat dicapai, maka program tersebut dapat dikatakan berhasil;
sebaliknya apabila indikator kegiatan belum dapat dicapai, maka program dapat
dikatakan belum dapat dicapai. Indikator harus ditentukan agar kegiatan yang
ditetapkan dapat diukur keberhasilannya dalam mencapai program.
D.
Jadwal Kegiatan
Jadwal adalah
alokasi waktu suatu program dan kegiatan tertentu yang akan dilaksanakan.
Tujuan penyusunan jadwal kegiatan ini adalah untuk memermudah pelaksana dalam
menentukan urutan kegiatan dan mengatur penggunaan sumber daya dan dana yang
dimiliki madrasah sehingga alur kegiatan dan keuangan madrasah dapat dikontrol
lebih efektif.
Tabel 4 berikut menggambarkan
Program, Kegiatan, Penanggung jawab program dan Jadwal Kegiatan MA Padureso
Tahun 2021/2022
– 2024/2025
BAB V
RENCANA
ANGGARAN MA PADURESO
Setelah program, penanggungjawab program, kegiatan dan
jadwal kegiatan dirumuskan, tahap selanjutnya adalah menyusun Rencana Anggaran
Jangka Menengah Sekolah/ Madrasah untuk melaksanakan program dan kegiatan
tersebut. Pada tahap ini ada 3 (tiga) langkah yang harus dilakukan: 1). Membuat
rencana biaya sekolah/madrasah, 2). Membuat rencana pendanaan sekolah/madrasah,
3). Menyelaraskan rencana biaya dengan sumber pendanaan sekolah/madrasah.
A Rencana Biaya Madrasah
1.
Biaya Satuan Program dan
Kegiatan
Sebelum menghitung
Rencana Biaya, TPM perlu memiliki “Daftar Biaya Satuan” yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah setempat (Peraturan Bupati/Walikota tentang Indeks Harga
Kabupaten/Kota). Dengan daftar ini, setiap biaya kegiatan dapat dihitung
langsung dengan mengalikan jumlah satuan program dan kegiatan tersebut dengan
biaya satuan dalam “Daftar Biaya Satuan”.
Kaena TPM tidak
memiliki daftar biaya satuan dari pemerintah, maka Biaya Satuan dihitung tersendiri
dengan cara: a). Menentukan jenis satuan dan jumlah satuan standar, b).
Menghitung biaya atau harga satuan. Dalam menghitung biaya atau harga satuan
ini, kita menggunakan harga tahun 2021..
Tabel 5 berikut
merupakan Biaya Satuan yang digunakan oleh MA Padureso Tahun 2021/2022 –
2024/2025 dengan dasar
perhitungan tahun 2021.
2.
Rencana Biaya Program Strategis
Rencana Biaya
adalah Rencana Kebutuhan Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan program dan
kegiatan yang telah dirumuskan serta biaya operasionalnya. Kebutuhan dana ini
dihitung tahunan untuk empat tahun ke depan. Menghitung biaya program, yaitu
mengalikan jumlah satuan dengan harga satuan. Setelah biaya pertahun diperoleh,
maka dengan menjumlahkan semuanya akan diperoleh total rencana biaya yang
dibutuhkan selama empat tahun mendatang.
Hal ini dilakukan
untuk mengetahui berapa biaya yang diperlukan untuk melaksanakan program
tersebut. Apakah madrasah memiliki cukup dana untuk membiayai seluruh
program/kegiatan tersebut atau tidak, dan dari mana sumber dana tersebut
diperoleh.
Tabel 6 berikut
merupakan rencana biaya Program / Kegiatan Strategis MA Padureso Tahun 2021/2022 –
2024/2025
B
Rencana Pendanaan
Rencana pendanaan
adalah rencana sumber pendapatan madrasah yang sesuai dengan kebutuhan dan
urutan tingkat kepastian perolehan dana. Berikut adalah tingkat kepastian
perolehan dana MA Padureso:
1. BOS yang sudah dianggarkan dan ditetapkan
oleh pemerintah.
2. BOSDA Kabupaten Propinsi, yang berbeda-beda untuk setiap tahun.
4.
Sumbangan Komite.
5. Donatur
(perusahaan/industri), belum dapat dipastikan.
6. Pendapatan
Asli Madrasah, belum dapat dipastikan
Tabel 7 berikut
adalah Rencana Pendapatan MA Padureso Tahun 2021/2022 – 2024/2025
C
Penyesuaian Rencana Biaya
dan Rencana Pendanaan
Sebelum menyesuaikan
rencana biaya dan sumber pendanaan, maka Tim Pengembang madrasah perlu
mempelajari terlebih dahulu aturan penggunaan sumber pendanaan; karena biasanya
masing-masing pemberi dana mempunyai aturan mainnya sendiri. Aturan penggunaan
tertulis yang sudah tersedia adalah BOS. Aturan tertuju pada pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dan boleh
dibiayai dengan dana BOS.
Aturan dari sumberdana lain diatur dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan
aturan pemberi dana.
Langkah berikutnya
adalah menyesuaikan Rencana Biaya dengan Sumber Pendanaan. Dengan selesainya
langkah ini, maka RKM telah selesai karena madrasah sudah mempunyai rencana
yang lengkap, yaitu: Sasaran, Program, Kegiatan, Rencana Biaya, dan Pendanaan.
Pada Tabel 8 di
bawah ini dipaparkan Rencana
Biaya dan Sumber Pendanaan MA Padureso Tahun 2021/2022 –
2024/2025
BAB VI
RENCANA KERJA TAHUNAN DAN
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN MADRASAH
A. Program/Kegiatan Strategis
RKM adalah dokumen
satuan pendidikan yang memuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana
Kerja Tahunan. RKJM disusun empat tahun sekali karena itu, program ini memiliki
periode pelaksanaan 4 tahun. Sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) disusun
setiap tahun oleh madrasah berdasarkan RKJM, dengan masa implementasi setahun. Jadi,
dokumen RKJM memuat perencanaan strategis yang akan dicapai dalam jangka empat
tahun oleh sekolah/madrasah, sedangkan dokumen RKT memuat bukan hanya
program/kegiatan strategis tetapi juga kegiatan rutin sekolah/madrasah.
Berikut adalah
langkah-langkah dalam menyusun program/kegiatan strategis: a). Menetapkan
sasaran yang akan dicapai dalam satu tahun berdasarkan sasaran yang telah
ditetapkan dalam RKS/M (RKJM). b). Menetapkan program, indikator keberhasilan
program, kegiatan dan penanggung-jawab program/kegiatan harus merujuk pada
program yang ada dalam RKJM. Untuk menetapkan indikator keberhasilan program
harus disesuaikan dengan sasaran yang akan dicapai dalam satu tahun.
Tabel 9 di bawah
ini adalah Program dan Indikator Program/ Kegiatan Stratgis MA Padureso masing-masing tahun, dari tahun 2021/2022 –
2024/2025
B.
Kegiatan Rutin/Reguler
Kegiatan rutin
adalah kegiatan yang secara regular selalu dilakukan madrasah berdasarkan
kebutuhan tahunan. Dalam hal ini termasuk kegiatan untuk mempertahankan kelulusan
100 persen atau prestasi tertentu yang telah diperoleh madrasah selama beberapa
tahun terakhir (setidaknya tiga tahun terakhir), kegiatan untuk memenuhi
kebutuhan daya dan jasa, dan sebagainya.
Kegiatan rutin MA Padureso tahun 2021/2022 –
2024/2025 digambarkan di dalam tabel 10 berikut ini:
C.
Jadwal Rencana Kerja Tahunan
Madrasah perlu
menyusun jadwal RKT untuk mengetahui beban kegiatan madrasah, sumberdaya yang
ada, serta kegiatan monitoring pelaksanaan program/kegiatan dalam jangka waktu
satu tahun. Dalam RKT, jadwal disusun berdasarkan kalender akademik yang
berlaku, yakni dimulai bulan ke-7 (Juli)
Tabel 11 di bawah
ini adalah Jadwal Rencana Kerja MA
Padureso Tahun 2021/2022 – 2024/2025
D.
Biaya Rutin/Reguler
Biaya
Rutin/Reguler adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk
membiayai kegiatan rutin satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan
pendidikan yang sesuai dengan standar nasional secara teratur dan
berkelanjutan. Biaya ini dikeluarkan bukan untuk suatu program/kegiatan tertentu,
dan di dalam Permendiknas No.37/2010 disebut Biaya Non-program. Untuk
menghitung biaya rutin/reguler perlu ditentukan terlebih dahulu biaya satuan.
Biaya
rutin/reguler meliputi: a). Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gaji; b). Bahan atau peralatan habis pakai; c).
Biaya rutin pendidikan tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi dll.
Tabel 12 di bawah
ini adalah Biaya Rutin/reguler MA Padureso Tahun 2021/2022 – 2024/2025
E.
Rencana Biaya dan Sumber
Pendanaan Program dan Kegiatan Rutin/ Reguler Tahunan
Setelah program
dan kegiatan rutin/reguler dirumuskan, langkah selanjutnya adalah menghitung
biaya pelaksanaan program dan kegiatan rutin/reguler tersebut sehingga dapat
diketahui dengan pasti berapa besar biaya program dan kegiatan rutin/reguler
yang diperlukan, dan dari mana sumbernya serta kecukupannya untuk melaksanakan
program dan kegiatan rutin/reguler. Setelah mengetahui berapa kebutuhan
madrasah untuk membiayai program dan kegiatan rutin/reguler, maka langkah
berikutnya adalah membuat Rencana Pendanaan.
Rencana Pendanaan
dibuat untuk memperkirakan sumber dan jumlah dana yang diperkirakan didapatkan
oleh sekolah/madrasah. Beberapa sumber dana yang dapat diharapkan oleh
madrasah, antara lain: Sumbangan
Masyarakat melalui Komite madrasa, APBN,APBD Propinsi, donatur,
dan sebagainya.
Di bawah ini
adalah tabel 13 Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan Program dan Kegiatan
Rutin/Reguler MA Padureso Tahun 2021/2022 – 2024/2025
F. Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah
Langkah-langkah
pembuatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah: a). Menghitung biaya per
program atau kegiatan; b). Mengalokasikan biaya/rencana penggunaan uang
tersebut kepada sumber-sumber dana sesuai dengan aturan peruntukan dana dari
masing-masing sumber dana; c). Menghitung jumlah surplus atau defisit.
Rencana Kegiatan dan Anggaran MA
Padureso tahun 2021/2022 – 2024/2025 dipaparkan di dalam
tabel 15 berikut ini:
BAB VII
PENUTUP
Pencapaian yang diharapkan dari
implementasi RKT tahun 2022/2023 - 2024/2025adalah sebagai berikut:
1.
Pengembangan
kompetensi lulusan: KKM setiap mata pelajaran minimal 70; target nilai UN Bahasa
Indonesia 7,56; Bahasa Inggris 6,99; Matematika 6,35; IPA 6,58, Geografi 7.55
Sosiologi 7,00 dan rata-rata UM 7,50; menduduki
peringkat ke 3 nilai UN untuk tingkat MA se Kabupaten Kebumen.
2.
Pengembangan
kurikulum: Madrasah mengembangkan KTSP menggunakan panduan yang
disusun BSNP. Semua guru menyusun program pengayaan bagi peserta didik.
3.
Pengembangan
pembelajaran:Guru melaksanakan pembelajaran sesuai dengan RPP yang
interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan menantang. Madrasah melaksanakan supervisi dan evaluasi
pendidik dan tenaga kependidikan sesuai
standar nasional
4.
Pengembangan
sistem penilaian: Guru menyusun perencanaan penilaian, manyampaikan
kriteria penilaian kepada peserta didik. Guru menerapkan berbagai teknik, bentuk,
dan jenis penilaian berdasar rencana yang telah dibuat untuk mengukur prestasi
dan kesulitan belajar peserta didik. Guru menggunakan hasil penilaian untuk
perbaikan pembelajaran
5.
Pengembangan
pendidik dan tenaga kependidikan: Madrasah menambah guru BK, Seni Budaya,
Bahasa Jawa, Sosiologi, Penjasorkes,Fisika,Biologi masing-masing 1 orang guru.
Madrasah meningkatkan keefektifan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
6.
Pengembangan
sarana dan prasarana madrasah: Madrasah menambah 1 buah jamban guru, membangun ruang 3
Ruang kelas Baru, 1 Ruang Guru,1 Ruang Lab IPA, 1 Lruang Lab Computer , menambah
1574 eksemplar buku mata pelajaran dan CD pembelajaran sesuai SNP. Pemeliharaan bangunan
dilaksanakan secara berkala sesuai SNP, dan meningkatkan kenyamanan ruang kelas, ruang waka, ruang guru.
7.
Pengembangan
manajemen madrasah: Visi - misi madrasah tersosialisasikan ke semua pemangku
kepentingan. Pengelolaan madrasah didasarkan pada RKT dan RKJM, yang
menunjukkan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Madrasah melakukan EDM secara berkelanjutan. Perumusan RAPBM dengan melibatkan
komite madrasah dan pemangku kepentingan. Madrasah mencari dana dengan
inisiatif sendiri, membangun kerja sama dengan Dunia Usaha dan Industri. Madrasah
membentuk ikatan alumni.
8.
Pembinaan
kesiswaan/ekstrakurikuler: Madrasah menyelenggarakan 1 macam ekstrakurikuler
(akademik dan non-akademik), dengan target prestasi yang terukur.
9.
Budaya dan
lingkungan madrasah: Madrasah mengembangkan kepribadian dan keterampilan hidup peserta didik.
10. Penanaman karakter (budi pekerti): Madrasah
mengembangkan nilai-nilai agama, budaya, dan pemahaman atas sikap yang dapat
diterima.
11. Pengembangan Madrasah Unggul: Madrasah menyelenggarakan
Live Skill Program untuk bekal Ketrampilan siswa dalam memasuki dunia kerja.