Kamis, 13 Oktober 2022

Rencana Kerja Madrasah Aliyah Padureso 2021-2022 sd 2014 - 2015

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Penyusunan RKM

Perencanaan yang baik dalam suatu kegiatan adalah tahap yang sangat menentukan berhasil tidaknya suatu kegiatan untuk mencapai tujuan yang diharapkan, bermanfaat sesuai dengan sasaran yang diinginkan. Hal inilah yang perlu ditanamkan dalam setiap pelaksanaan suatu kegiatan di madrasah.

Madrasah sebagai lembaga pencetak kader generasi muda penerus cita-cita bangsa dan negara memerlukan adanya perencanaan dalam pelaksanaan kegiatan yang baik sehingga tujuan dari pendidikan dapat tercapai dengan optimal. Rencana biaya dan sumber dana kegiatan dapat terprogram secara menyeluruh, seimbang dan relevan sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah/madrasah.

Dengan demikian RKM (Rencana Kerja Madrasah) perlu dirumuskan dengan seksama sebagai landasan untuk memenej atau mengelola sekolah/madrasah sehingga tujuan pendidikan nasional dan tujuan intstitusi dapat tercapai.

B.     Manfaat dan Tujuan RKM

1.                                             Manfaat RKM

RKM penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku madrasah dalam rangka menuju perubahan atau tujuan madrasah yang lebih baik (peningkatan dan pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.

Dengan adanya RKM diharapkan dapat dijadikan sebagai: 1). pedoman kerja untuk perbaikan dan pengembangan madrasah, 2). sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan madrasah, serta, 3). bahan untuk mengajukan usulan pendanaan pengembangan madrasah.

2.                                             Tujuan RKM

RKM dirumuskan dengan tujuan untuk :

1.   Menjamin agar perubahan/tujuan madrasah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;

2.   Mendukung koordinasi antar pelaku madrasah;

3.   Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku madrasah, antar sekolah/madrasah, dinas pendidikan dan kementerian agama;

4.   Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;

5.   Mengoptimalkan partisipasi warga madrasah dan masyarakat;

6.   Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan

C.    Dasar Hukum RKM

Dasar hukum RKM adalah sebagai berikut:

RKM dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

5.    Permendiknas No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

6.    Permendiknas Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasionlal Pendidikan

7.    Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021; serta

8.    Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 202021/2022  - 2024/2025.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

KONDISI MA PADURESO SAAT INI

A.    Menetapkan Kondisi Madrasah Saat Ini

Dalam menentukan kondisi madrasah saat ini, ada dari 3 (tiga) langkah yang harus dilakukan, yakni:

1. Melakukan Evaluasi Diri Madrasah,

Untuk menetapkan kondisi madrasah saat ini, madrasah perlu melakukan kegiatan yang disebut evaluasi diri madrasah. Tujuan melakukan evaluasi diri adalah untuk melihat gambaran yang jelas tentang situasi madrasah saat ini. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja madrasah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan

2. Membandingkan Hasil Evaluasi Diri (Kondisi Nyata) Madrasah dengan Acuan Standar Sekolah/Madrasah,

Hasil Evaluasi diri Madrasah dibandingkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pembandingan kondisi nyata sekolah/madrasah dengan SPM dan/atau SNP dimaksudkan untuk memudahkan sekolah/madrasah mengetahui apakah sekolah/madrasah masih belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), sudah memenuhi SPM, sudah memenuhi SNP,

3. Merumuskan Tantangan (Utama/Prioritas) Madrasah

Tantangan sekolah/madrasah merupakan kesenjangan kondisi nyata sekolah/madrasah sebagai hasil EDS/M dengan kondisi yang diharapkan. Tantangan utama sekolah/madrasah diklarifikasi dengan melakukan pembandingan nilai/skor sekolah/madrasah hasil EDS/M dengan SPM dan/atau SNP.

Tantangan sekolah/madrasah dirumuskan secara spesifik, artinya rumusan tantangan harus menunjukkan: a). Apabila berkaitan dengan nilai mata pelajaran, maka perlu dirumuskan besaran tantangan, dan di kelas mana saja; b). Apabila berkaitan dengan guru, maka perlu dirumuskan guru di kelas mana saja; apakah semua guru mata pelajaran atau satu mata pelajaran saja, dan seterusnya; c). Apabila berkaitan dengan buku/bahan ajar, maka perlu dirumuskan mata pelajaran mana saja atau semua mata pelajaran, buku teks, buku referensi, buku pegangan peserta didik atau guru, untuk kelas mana saja dan seterusnya.

B.     Standar Sekolah/Madrasah

Standar yang kami gunakan sebagai acuan untuk melakukan evaluasi diri MA Padureso pada tahun pelajaran 2021/2022 – 2024/2025 adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP). Penggunaan SNP sebagai acuan dalam EDM tahun ini karena melihat  hasil akreditasi MA Padureso yang dilakukan pada tahun 2017 telah memperoleh nilai B dengan skor 86. Secara umum kondisi MA Padureso belum melampaui SPM.

C.    Tantangan Utama Madrasah

Tantangan madrasah merupakan kesenjangan kondisi nyata madrasah sebagai hasil EDS/M dengan kondisi yang diharapkan. Sehubungan dengan penyusunan RKS/M, maka kondisi yang diharapkan menggunakan acuan standar nasional pendidikan (SNP).

Tantangan utama MA Padureso tahun 2021/2022 – 2024/2025 digambarkan di dalam tabel 2 berikut ini:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KONDISI MA PADURESO YANG DIHARAPKAN

A.    Visi   Madrasah

A.    Perkembangan terkini dan tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; globalisasi yang sangat cepat yang berpengaruh terhadap perubahan perilaku dan moral manusia;  era informasi; dan berubahnya kesadaran masyarakat serta orang tua terhadap pendidikan memicu madrasah untuk merespon tantangan sekaligus peluang itu. MA Padureso memiliki karakter yang menggambarkan profil madrasah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan dalam visi madrasah berikut:

Madrasah Aliyah Padureso Kebumen  sebagai lembaga pendidikan dasar berciri khas agama Islam perlu mempertimbangkan harapan murid, orang tua murid, lembaga pengguna lulusan madrasah dan masyarakat dalam merumuskan visinya. Madrasah Aliyah Padureso Kebumen juga diharapkan  merespon perkembangan dan tantangan masa depan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, era informasi dan globalisasi yang sangat cepat. Madrasah Aliyah Padureso Kebumen  ingin mewujudkan harapan dan respon dalam visi berikut :

Rounded Rectangle: UNGGUL DALAM PRESTASI,LUHUR DALAM BUDI, KREATIF DALAM INOVASI, MULIA DALAM KARYA
 

 

 

 

 

 

 


Rumusan Visi:

Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita madrasah yang berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekikinian, untuk melahirkan generasi rabbani yang unggul dan siap menghadapi persaingan global serta tetap berpegang teguh pada ajaran Islam.

Dari visi ini diharapkan siswa dapat mengaplikasikan ilmunya dan beramal sholih dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari dan dapat melanjutkan belajar pada tingkat selanjutnya.

B.     Misi Madrasah

Untuk mewujudkan visi tersebut, madrasah melakukan langkah-langkah strategis yang dinyatakan dalam misi berikut:

a)    Menyelenggarakan pendidikan dan bimbingan secara modern ( Komputerisasi )untuk mengoptimalkan potensi akademik yang dimiliki siswa

b)   Menyelenggarakan pelatian dan bimbingan untuk berprestasi di bidang computer

c)    Melestarikan dan mengembangkan kegiatan kesenian dan olah raga, serta membiasakan tmpil setiap even yang diadakan oleh kecamatan maupun kabupaten.

d)   Mengembangkan budaya kompetitif bagi siswa dalam upaya peningkatan ketrampilan hidup ( life skill )

e)   Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran agama Islam secara kaffah.

Tujuan Madrasah

Tujuan adalah langkah-langkah untuk mewujudkan visi dan misi sekolah/ madrasah. Tujuan dirumuskan untuk jangka waktu empat tahun kedepan berdasarkan hasil EDS/M untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) atau Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Adapun tujuan umum MA Padureso pada tahun 2021/2022 – 2024/2025 dalam upaya mencapai delapan standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut:

1.      Meningkatkan penyusunan kurikulum yang sesuai dan relevan dengan panduan BSNP serta mampu memenuhi kebutuhan pengembangan peserta didik

2.      Meningkatkan penyusunan silabus dan RPP yang standar serta tersedianya sumber belajar yang dapat diperoleh dengan mudah dan digunakan secara tepat

3.      Meningkatkan ketercapaian target akademik yang diharapkan serta berkembangnya potensi peserta didik agar tumbuh sebagai anggota masyarakat yang bermanfaat

4.      Meningkatkan jumlah dan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai dan sesuai standar

5.      Meningkatkan ketersediaan sarana prasarana yang memadai serta terpeliharanya sarana prasarana dengan baik

6.      Meningkatkan pengelolaan seluruh komponen berdasarkan manajemen berbasis madrasah (MBM)

7.      Meningkatkan perencanaan pembiayaan, dukungan pembiayaan, dan kesetaraan akses

8.      Meningkatkan sistem penilaian yang berdampak pada proses pembelajaran serta pelaporan kepada pemangku kepentingan

 

 

 

 

C.    Sasaran dan Indikator Kinerja Madrasah

Sasaran adalah tantangan utama atau rekomendasi dari hasil EDS/M yang akan dicapai sekolah/madrasah dalam waktu empat tahun ke depan. Penetapan sasaran sekolah/madrasah ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu tertentu guna merealisasikan alternatif pemecahan tantangan yang telah dirumuskan.

Indikator kinerja adalah ukuran yang digunakan untuk menilai berhasil atau tidaknya suatu kegiatan yang telah dilakukan untuk mencapai sasaran. Apabila indikator kinerja telah dapat dicapai, maka sasaran tersebut dapat dikatakan berhasil; sebaliknya apabila indikator kinerja belum dapat dicapai, maka sasaran dapat dikatakan belum dapat dicapai. Indikator harus ditentukan agar kegiatan yang ditetapkan dapat diukur keberhasilannya dalam mencapai sasaran

Tabel 3 berikut merupakan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja MA Padureso Tahun 2021/2022 – 2024/2025.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PROGRAM KERJA MA PADURESO

Dalam menyusun program dan kegiatan, ada dua langkah yang harus dilakukan, yakni: 1). merumuskan Program dan Menetapkan Penanggungjawab Program, 2). menentukan Kegiatan, indikator kegiatan, dan Jadwal Kegiatan

A.    Program dan Penanggungjawab Program

Program adalah upaya untuk mencapai sasaran. Sebuah sasaran dapat ditempuh melalui beberapa program. Adapun program yang telah dicanangkan oleh MA Padureso pada tahun 2021/2022 – 2024/2025 terdiri dari:

1.                                          Pengembangan kompetensi lulusan

2.                                          Pengembangan kurikulum

3.                                          Pengembangan pembelajaran

4.                                          Pengembangan sistem penilaian

5.                                          Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan

6.                                          Pengembangan sarana dan prasarana madrasah

7.                                          Pengembangan manajemen madrasah

8.                                          Pembinaan kesiswaan/ekstrakurikuler

9.                                          Budaya dan lingkungan madrasah

10.                                      Penanaman karakter (budi pekerti dan religius ).

11.                                      Pengembangan Madrasah Unggul

Agar pelaksanaan program lebih terkoordinasikan dengan baik, maka perlu ditentukan penanggungjawab program.

B.    Kegiatan

Kegiatan adalah tindakan-tindakan yang akan dilakukan di dalam program. Kegiatan dirumuskan sebagai tindakan dalam memenuhi atau menjawab tantangan yang telah ditetapkan, sebagai hasil dari evaluasi diri madrasah. Kegiatan yang baik adalah yang mengarah pada pencapaian tantangan yang telah dirumuskan, dan dapat diperkirakan biaya atau anggarannya.

C.    Indikator Kegiatan

Indikator kegiatan adalah ukuran yang digunakan untuk menilai berhasil atau tidaknya suatu kegiatan yang telah dilakukan untuk mencapai program. Apabila indikator kegiatan telah dapat dicapai, maka program tersebut dapat dikatakan berhasil; sebaliknya apabila indikator kegiatan belum dapat dicapai, maka program dapat dikatakan belum dapat dicapai. Indikator harus ditentukan agar kegiatan yang ditetapkan dapat diukur keberhasilannya dalam mencapai program.

D.    Jadwal Kegiatan

Jadwal adalah alokasi waktu suatu program dan kegiatan tertentu yang akan dilaksanakan. Tujuan penyusunan jadwal kegiatan ini adalah untuk memermudah pelaksana dalam menentukan urutan kegiatan dan mengatur penggunaan sumber daya dan dana yang dimiliki madrasah sehingga alur kegiatan dan keuangan madrasah dapat dikontrol lebih efektif.

Tabel 4 berikut menggambarkan Program, Kegiatan, Penanggung jawab program dan Jadwal Kegiatan MA Padureso Tahun 2021/2022 – 2024/2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

RENCANA ANGGARAN MA PADURESO

Setelah program, penanggungjawab program, kegiatan dan jadwal kegiatan dirumuskan, tahap selanjutnya adalah menyusun Rencana Anggaran Jangka Menengah Sekolah/ Madrasah untuk melaksanakan program dan kegiatan tersebut. Pada tahap ini ada 3 (tiga) langkah yang harus dilakukan: 1). Membuat rencana biaya sekolah/madrasah, 2). Membuat rencana pendanaan sekolah/madrasah, 3). Menyelaraskan rencana biaya dengan sumber pendanaan sekolah/madrasah.

A      Rencana Biaya Madrasah

1.                                          Biaya Satuan Program dan Kegiatan

Sebelum menghitung Rencana Biaya, TPM perlu memiliki “Daftar Biaya Satuan” yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat (Peraturan Bupati/Walikota tentang Indeks Harga Kabupaten/Kota). Dengan daftar ini, setiap biaya kegiatan dapat dihitung langsung dengan mengalikan jumlah satuan program dan kegiatan tersebut dengan biaya satuan dalam “Daftar Biaya Satuan”.

Kaena TPM tidak memiliki daftar biaya satuan dari pemerintah, maka Biaya Satuan dihitung tersendiri dengan cara: a). Menentukan jenis satuan dan jumlah satuan standar, b). Menghitung biaya atau harga satuan. Dalam menghitung biaya atau harga satuan ini, kita menggunakan harga tahun 2021..

Tabel 5 berikut merupakan Biaya Satuan yang digunakan oleh MA Padureso Tahun 2021/2022 – 2024/2025 dengan dasar perhitungan tahun 2021.

 

2.                                          Rencana Biaya Program Strategis

Rencana Biaya adalah Rencana Kebutuhan Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dirumuskan serta biaya operasionalnya. Kebutuhan dana ini dihitung tahunan untuk empat tahun ke depan. Menghitung biaya program, yaitu mengalikan jumlah satuan dengan harga satuan. Setelah biaya pertahun diperoleh, maka dengan menjumlahkan semuanya akan diperoleh total rencana biaya yang dibutuhkan selama empat tahun mendatang.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa biaya yang diperlukan untuk melaksanakan program tersebut. Apakah madrasah memiliki cukup dana untuk membiayai seluruh program/kegiatan tersebut atau tidak, dan dari mana sumber dana tersebut diperoleh.

Tabel 6 berikut merupakan rencana biaya Program / Kegiatan Strategis MA Padureso Tahun 2021/2022 – 2024/2025

 

 

B       Rencana Pendanaan

Rencana pendanaan adalah rencana sumber pendapatan madrasah yang sesuai dengan kebutuhan dan urutan tingkat kepastian perolehan dana. Berikut adalah tingkat kepastian perolehan dana MA Padureso:  

1. BOS yang sudah dianggarkan dan ditetapkan oleh pemerintah.

2. BOSDA Kabupaten Propinsi, yang berbeda-beda untuk setiap tahun.

4. Sumbangan Komite.

5. Donatur (perusahaan/industri), belum dapat dipastikan.

6. Pendapatan Asli Madrasah, belum dapat dipastikan

Tabel 7 berikut adalah Rencana Pendapatan MA Padureso Tahun 2021/2022 – 2024/2025

 

 

C      Penyesuaian Rencana Biaya dan Rencana Pendanaan

Sebelum menyesuaikan rencana biaya dan sumber pendanaan, maka Tim Pengembang madrasah perlu mempelajari terlebih dahulu aturan penggunaan sumber pendanaan; karena biasanya masing-masing pemberi dana mempunyai aturan mainnya sendiri. Aturan penggunaan tertulis yang sudah tersedia adalah BOS. Aturan tertuju pada pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dan boleh dibiayai dengan dana BOS. Aturan dari sumberdana lain diatur dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan pemberi dana.

Langkah berikutnya adalah menyesuaikan Rencana Biaya dengan Sumber Pendanaan. Dengan selesainya langkah ini, maka RKM telah selesai karena madrasah sudah mempunyai rencana yang lengkap, yaitu: Sasaran, Program, Kegiatan, Rencana Biaya, dan Pendanaan.

Pada Tabel 8 di bawah ini dipaparkan Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan MA Padureso Tahun 2021/2022 – 2024/2025

 

 

 

 

 

BAB VI

RENCANA KERJA TAHUNAN DAN

RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN MADRASAH

A.    Program/Kegiatan Strategis

RKM adalah dokumen satuan pendidikan yang memuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan. RKJM disusun empat tahun sekali karena itu, program ini memiliki periode pelaksanaan 4 tahun. Sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) disusun setiap tahun oleh madrasah berdasarkan RKJM, dengan masa implementasi setahun. Jadi, dokumen RKJM memuat perencanaan strategis yang akan dicapai dalam jangka empat tahun oleh sekolah/madrasah, sedangkan dokumen RKT memuat bukan hanya program/kegiatan strategis tetapi juga kegiatan rutin sekolah/madrasah.

Berikut adalah langkah-langkah dalam menyusun program/kegiatan strategis: a). Menetapkan sasaran yang akan dicapai dalam satu tahun berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan dalam RKS/M (RKJM). b). Menetapkan program, indikator keberhasilan program, kegiatan dan penanggung-jawab program/kegiatan harus merujuk pada program yang ada dalam RKJM. Untuk menetapkan indikator keberhasilan program harus disesuaikan dengan sasaran yang akan dicapai dalam satu tahun.

Tabel 9 di bawah ini adalah Program dan Indikator Program/ Kegiatan Stratgis  MA Padureso masing-masing tahun, dari tahun 2021/2022 – 2024/2025

B.     Kegiatan Rutin/Reguler

Kegiatan rutin adalah kegiatan yang secara regular selalu dilakukan madrasah berdasarkan kebutuhan tahunan. Dalam hal ini termasuk kegiatan untuk mempertahankan kelulusan 100 persen atau prestasi tertentu yang telah diperoleh madrasah selama beberapa tahun terakhir (setidaknya tiga tahun terakhir), kegiatan untuk memenuhi kebutuhan daya dan jasa, dan sebagainya.

Kegiatan rutin MA Padureso tahun 2021/2022 – 2024/2025  digambarkan di dalam tabel 10 berikut ini:

C.    Jadwal Rencana Kerja Tahunan

Madrasah perlu menyusun jadwal RKT untuk mengetahui beban kegiatan madrasah, sumberdaya yang ada, serta kegiatan monitoring pelaksanaan program/kegiatan dalam jangka waktu satu tahun. Dalam RKT, jadwal disusun berdasarkan kalender akademik yang berlaku, yakni dimulai bulan ke-7 (Juli)

Tabel 11 di bawah ini adalah Jadwal Rencana Kerja  MA Padureso Tahun 2021/2022 – 2024/2025

 

D.    Biaya Rutin/Reguler

Biaya Rutin/Reguler adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan rutin satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang sesuai dengan standar nasional secara teratur dan berkelanjutan. Biaya ini dikeluarkan bukan untuk suatu program/kegiatan tertentu, dan di dalam Permendiknas No.37/2010 disebut Biaya Non-program. Untuk menghitung biaya rutin/reguler perlu ditentukan terlebih dahulu biaya satuan.

Biaya rutin/reguler meliputi: a). Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; b). Bahan atau peralatan habis pakai; c). Biaya rutin pendidikan tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dll.

Tabel 12 di bawah ini adalah Biaya Rutin/reguler MA Padureso Tahun 2021/2022 – 2024/2025

 

E.     Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan Program dan Kegiatan Rutin/ Reguler Tahunan

Setelah program dan kegiatan rutin/reguler dirumuskan, langkah selanjutnya adalah menghitung biaya pelaksanaan program dan kegiatan rutin/reguler tersebut sehingga dapat diketahui dengan pasti berapa besar biaya program dan kegiatan rutin/reguler yang diperlukan, dan dari mana sumbernya serta kecukupannya untuk melaksanakan program dan kegiatan rutin/reguler. Setelah mengetahui berapa kebutuhan madrasah untuk membiayai program dan kegiatan rutin/reguler, maka langkah berikutnya adalah membuat Rencana Pendanaan.

Rencana Pendanaan dibuat untuk memperkirakan sumber dan jumlah dana yang diperkirakan didapatkan oleh sekolah/madrasah. Beberapa sumber dana yang dapat diharapkan oleh madrasah, antara lain:  Sumbangan Masyarakat melalui Komite madrasa, APBN,APBD Propinsi, donatur, dan sebagainya.

Di bawah ini adalah tabel 13 Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan Program dan Kegiatan Rutin/Reguler MA Padureso Tahun 2021/2022 – 2024/2025

 

F.     Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah

Langkah-langkah pembuatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah: a). Menghitung biaya per program atau kegiatan; b). Mengalokasikan biaya/rencana penggunaan uang tersebut kepada sumber-sumber dana sesuai dengan aturan peruntukan dana dari masing-masing sumber dana; c). Menghitung jumlah surplus atau defisit.

Rencana Kegiatan dan Anggaran MA Padureso tahun 2021/2022 – 2024/2025 dipaparkan di dalam tabel 15 berikut ini:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                     

BAB VII

PENUTUP

Pencapaian yang diharapkan dari implementasi RKT tahun 2022/2023 - 2024/2025adalah sebagai berikut:

1.      Pengembangan kompetensi lulusan: KKM setiap mata pelajaran minimal 70; target nilai UN Bahasa Indonesia 7,56; Bahasa Inggris 6,99; Matematika 6,35; IPA 6,58, Geografi 7.55 Sosiologi 7,00 dan rata-rata UM  7,50; menduduki peringkat ke 3 nilai UN untuk tingkat MA se Kabupaten Kebumen.

2.      Pengembangan kurikulum: Madrasah mengembangkan KTSP menggunakan panduan yang disusun BSNP. Semua guru menyusun program pengayaan bagi peserta didik.

3.      Pengembangan pembelajaran:Guru melaksanakan pembelajaran sesuai dengan RPP yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan menantang.  Madrasah melaksanakan supervisi dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai  standar nasional

4.      Pengembangan sistem penilaian: Guru menyusun perencanaan penilaian, manyampaikan kriteria penilaian kepada peserta didik. Guru menerapkan berbagai teknik, bentuk, dan jenis penilaian berdasar rencana yang telah dibuat untuk mengukur prestasi dan kesulitan belajar peserta didik. Guru menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran

5.      Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan: Madrasah menambah guru BK, Seni Budaya, Bahasa Jawa, Sosiologi, Penjasorkes,Fisika,Biologi masing-masing 1 orang guru. Madrasah meningkatkan keefektifan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.

6.      Pengembangan sarana dan prasarana madrasah: Madrasah menambah 1 buah jamban guru, membangun ruang 3 Ruang kelas Baru, 1 Ruang Guru,1 Ruang Lab IPA, 1 Lruang Lab Computer , menambah 1574 eksemplar buku mata pelajaran dan CD pembelajaran  sesuai SNP. Pemeliharaan bangunan dilaksanakan secara berkala sesuai SNP, dan meningkatkan kenyamanan  ruang kelas, ruang waka, ruang guru.

7.      Pengembangan manajemen madrasah: Visi - misi madrasah tersosialisasikan ke semua pemangku kepentingan. Pengelolaan madrasah didasarkan pada RKT dan RKJM, yang menunjukkan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Madrasah melakukan EDM secara berkelanjutan. Perumusan RAPBM dengan melibatkan komite madrasah dan pemangku kepentingan. Madrasah mencari dana dengan inisiatif sendiri, membangun kerja sama dengan Dunia Usaha dan Industri. Madrasah membentuk ikatan alumni.

8.      Pembinaan kesiswaan/ekstrakurikuler: Madrasah menyelenggarakan 1 macam ekstrakurikuler (akademik dan non-akademik), dengan target prestasi yang terukur.

9.      Budaya dan lingkungan madrasah: Madrasah mengembangkan kepribadian dan  keterampilan hidup peserta didik.

10.  Penanaman karakter (budi pekerti): Madrasah mengembangkan nilai-nilai agama, budaya, dan pemahaman atas sikap yang dapat diterima.

11.  Pengembangan Madrasah Unggul: Madrasah menyelenggarakan Live Skill Program untuk bekal Ketrampilan siswa dalam memasuki dunia kerja.